Minggu, 07 Maret 2010

ADRT BFC (BONEK FAMILY COMMUNITY)

BONEK FAMILY COMMUNITY (BFC) adalah organisasi suporter Bonek independent yang berawal dari dunia situs jejaring sosial(facebook), BFC adalah gabungan beberapa komunitas suporter Bonek yang ada di surabaya dan dari luar kota surabaya dan bergabung menjadi satu kesatuan bebendera BFC dan mendukung PERSEBAYA. BFC adalah organisasi suporter yang kreatif,anti anarki,tapi punya nyali (motto BFC), BFC menginkan citra BONEK yang selama ini negatif agar bisa diterima dengan citra positif, BFC selain menjadi suporter Bola BFC juga mempunyai agenda untuk bakti sosial terhadap masyarakat,


Pasal 1
Nama

Organisasi suporter ini dinamakan BONEK FAMILY COMMUNITY disingkat (BFC)

Pasal 2
Waktu dan Tempat

Organisasi ini didirikan pada tanggal 07 agustus 2009 untuk jangka panjang waktu yang tidak tertentu, di SURABAYA yang juga merupakan tempat kedudukan pusat Sekretariat BFC

Pasal 3
Azas

BFC Berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Tujuan

Organisasi bertujuan :
A. Membina hubungan silaturahmi yang akrab di antara sesama suporter bola
B. Menjadi salah satu promotor suporter yang kreatif anti anarki serta cinta damai di Indonesia.
C. Membantu aktifitas dan kerjasama antar anggota
D. merubah citra bonek yang selama ini negatif agar bisa berubah dan diterima oleh masyarakat surabaya umumnya dan masyarakat indonesia khususnya


Pasal 5
Keanggotaan

Keanggotaan terdiri dari :
a. Anggota biasa adalah mereka yang hanya bergabung dan tercatat di dunia situs jejaring sosial (facebook)
b. Anggota luar biasa adalah mereka yang sudah tercatat dengan resmi dan terdaftar dan aktif dalam keanggotaan resmi BFC
c. Anggota kehormatan adalah mereka yang dapat diharapkan membantu perkembangan BFC di kemudian hari


Prosedur keanggotaan akan diatur oleh Pengurus dan diatur dalam ART
Keanggotaan berakhir karena :
a. Permintaan tertulis yang diajukan oleh Anggota sendiri
b. Anggota meninggal dunia
c. Anggota melanggar Anggaran dasar BFC

Pasal 6
Pengurus

Pengurus terdiri dari Ketua Umum, wakil ketua Sekretaris, Bendahara, dan dibantu perangkat perangkat(seksi) yang diperlukan
Pengurus dipilih oleh Anggota dalam kongres dan pelaksanaannya diatur dalam ART
Masa jabatan Pengurus adalah lima tahun
Pengurus dapat mengangkat pelindung dan penasehat serta pembantu-pembantu lainnya yang disesuaikan perkembangan.

Pasal 7
Perbendaharaan

Perbendaharaan dipegang oleh Bendahara yang bertanggung jawab pada Pengurus.
Sumber perbendaharaan adalah :
a. iuran anggota, sumbangan-sumbangan/dana
b. usaha dan lain-lain yang dapat disetujui oleh pengurus
c.sumbangan dari pihak luar

Pasal 8
Kongres

Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari BFC
BFC akan mengadakan kongres sekali dalam lima tahun, pada saat mana Pengurus baru dipilih dan dilantik.

Pasal 9
Penutup

Pembubaran Organisasi BFC dilakukan apabila dua pertiga dari seluruh Anggota menghendakinya.
Segala sesuatu yang kurang jelas akan ditinjau dan ditentukan oleh Pengurus.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BONEK FAMILY COMMUNITY (BFC)

Pasal 1
Sifat dan Bentuk Organisasi

BFC merupakan wadah tempat menghimpun dan membina suporter Bonek agar citra mereka(BONEK) bisa berubah menjadi baik dan dapat diterima oleh masyarakat
BFC merupakan organisasi suporter yang tidak selalu melihat dan mendukung PERSEBAYA Tetapi juga mempunyai bakti sosial kepada masyarakat

Pasal 2
Keanggotaan

Untuk dapat diterima menjadi anggota, calon anggota terlebih dulu mengisi formulir keanggotaan BFC dan mendapatkan persetujuan Pengurus serta membayar uang pangkal.
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati seluruh keputusan rapat/kongres
b. Melaksanakan atau mentaati semua keputusan organisasi
c. Membantu Pengurus dalam melaksanakan program organisasi
d. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan organisasi.
e. Membayar iuran. Tiap pertemuan

Setiap anggota berhak:
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
b. Menghadiri kongres dan pertemuan rutin yang diselenggarakan organisasi BFC
c. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul serta saran
d. Memilih dan dipilih
e. Memperoleh perlindungan, pembelaan dan pembinaan dari organisasi BFC

Keanggotaan berakhir bila :
a. Anggota meninggal dunia
b. Anggota mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Anggota diberhentikan oleh Pengurus karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal 3
Susunan, Wewenang dan Kewajiban Pengurus

Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua Umum , Sekretaris dan Bendahara. Dan perangkat perangkat(seksi) yang diperlukan
Pengurus dapat mengangkat pelindung, penasehat, komisariat dan perangkat pembantu kepengurusan sesuai dengan keperluan
pengurus berkedudukan di Ibu Kota jawa timur (surabaya) dan Komisariat(korwil) berkedudukan di wilayah wilayah daerah, kecamatan, propinsi, Kotamadya, Kota yang dianggap perlu.
Komisariat merupakan perangkat pembantu pengurus di daerah
komisariat(korwil) teridiri dari sekurang-kurangnya seorang komisaris(ketua), sekretaris dan Bendahara serta dapat dilengkapi dengan perangkat lainnya di daerah
Pengurus berwenang :
a. Menentukan dan melaksanakan kebijaksanaan organisasi
b. Mengesahkan susunan dan personalia komisariat
c. Mengganti susunan dan personalia komisariat bila diperlukan
Pengurus berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan AD dan ART
b. Melaksanakan keputusan kongres
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres
d. Mempersiapkan pelaksanaan kongres berikutnya

Masa bakti pengurus dan komisariat lima (5) tahun.

Pasal 4
Rapat-rapat

Rapat-rapat terdiri dari :
Kongres
Rapat pengurus paripurna
Rapat pengurus biasa
Rapat komisariat

Kongres :
Pemegang kekuasaan organisasi
Menetapkan dan mengubah AD dan ART.
Menetapkan program umum organisasi
Menilai pertanggungjawaban pengurus
Memilih pengurus
Menetapkan keputusan lainnya

Rapat pengurus paripurna :
mempunyai wewenang menjalankan fungus dalam keadaan kongres sebagai tersebut dalam pasal 4: 2c, 2d dan 2f.
diadakan apabila organisasi dalam keadaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya
dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga dari komisariat-komisariat yang telah disahkan oleh pengurus.

Rapat pengurus biasa :
Menjabarkan program umum organisasi
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
Dapat menetapkan keputusan yang di luar dari wewenang kongres

Rapat komisariat :
Menyusun program komisariat dalam rangka program umum organisasi
Menilai pertanggungjawaban kegiatan komisariat
Menunjuk perangkat pembantunya bila dianggap perlu
Menetapkan keputusan-keputusan dalam batas wewenang yang ditetapkan pengurus
Bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.

Kongres dihadiri oleh :
Pengurus dan anggota
Pelindung dan penasehat

Rapat Pengurus Paripurna dihadiri oleh:
Pengurus dan perangkat pembantu lainnya
Komisariat-komisariat (korwil)

Rapat Pengurus Biasa dihadiri oleh oengurus, perangkat pembantu, serta undangan yang dianggap perlu.


Keabsahan rapat-rapat :
Rapat dinyatakan sah bila dihadiri oleh setengah dari yang berhak hadir
Keputusan rapat dinyatakan sah bila disetujui dua per tiga suara yang hadir.

Pasal 5
Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari :
Uang pangkal anggota yang ditentukan oleh Pengurus
Uang iuran yang ditentukan oleh Pengurus
Bantuan yang tidak mengikat
Usaha lain yang halal

Pengaturan Keuangan :
uang pangkal diserahkan langsung kepada Pengurus melalui komisariat
Iuran anggota diserahkan melalui komisariat dan ditetapkan sebagai uang kas BFC

Pasal 6
Atribut Organisasi

Atribut organisasi terdiri dari :
Logo, cap stempel
Bendera, Panji dan Badge
Lagu atau himne
Lain-lain yang mencerminkan BFC

Atribut-atribut organisasi akan diatur tersendiri dalam keputusan pengurus, dengan persetujuan kongres atau rapat paripurna.


Pasal 7
Penyempurnaan ART

ART ini dapat disempurnakan oleh Pengurus, apabila dianggap perlu dan hal itu harus dipertanggungjawabkan kepada kongres berikutnya.







Pasal 8
Penutup

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART in akan ditetapkan oleh Pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal 18 desember 2009
Dalam Rapat Pengurus Biasa atas mandat dari Kongres I
BFC tanggal 1 januari 2010


Mengetahui

pembina penasehat




Ketua umum seketaris

Tidak ada komentar:

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
surabaya, jawa timur, Indonesia
bonek family community adalah suporter independent yang telah mempunyai legalitas resmi dari pengadilan atau berakta notaris.
Powered By Blogger

bonek family community

bonek family community
antusias,loyalitas,solidaritas arek arek BFC